Analisis Komprehensif Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Hukum dan Administrasi di Indonesia

Analisis Komprehensif Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Hukum dan Administrasi di Indonesia
Analisis Komprehensif Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Hukum dan Administrasi di Indonesia

Bab 1: Konsep Dasar dan Kerangka Hukum Kontrak Kerja Konstruksi di Indonesia

1.1. Definisi dan Ruang Lingkup Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Kontrak Kerja Konstruksi

Pemahaman yang tepat mengenai definisi fundamental merupakan langkah awal yang krusial dalam menganalisis aspek hukum dan administrasi kontrak konstruksi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) menjadi landasan utama dalam mendefinisikan istilah-istilah kunci ini.

Menurut Pasal 1 angka 1 UUJK, Jasa Konstruksi didefinisikan sebagai “layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi”.1 Definisi ini mencakup dua kategori utama layanan dalam industri konstruksi, yaitu layanan yang bersifat perencanaan dan pengawasan (konsultansi) serta layanan yang bersifat pelaksanaan fisik (pekerjaan).

Selanjutnya, Pekerjaan Konstruksi dirumuskan dalam Pasal 1 angka 2 UUJK sebagai “keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain”.1 Cakupan yang luas dari definisi ini, yang meliputi “keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan,” mengindikasikan bahwa berbagai jenis aktivitas, mulai dari tahap awal perencanaan hingga pengawasan akhir, dapat dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi. Implikasinya, beragam bentuk kontrak dan sub-kontrak yang terkait dengan aktivitas-aktivitas tersebut berpotensi tunduk pada rezim hukum UUJK. Kompleksitas ini menuntut adanya kejelasan dalam setiap perjanjian untuk mengatur hubungan dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam berbagai tahapan proyek.

Adapun Kontrak Kerja Konstruksi, menurut Pasal 1 angka 8 UUJK, adalah “keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi”.1 Penekanan pada frasa “keseluruhan dokumen” dan “mengatur hubungan hukum” menunjukkan bahwa kontrak kerja konstruksi bukan sekadar kesepakatan teknis, melainkan sebuah instrumen hukum yang komprehensif. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan utama UUJK, yaitu untuk “menjamin ketertiban dan kepastian hukum” dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.4 Dengan demikian, setiap klausul dalam kontrak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang terikat di dalamnya.

1.2. Para Pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi: Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa

Dalam setiap kontrak kerja konstruksi, terdapat dua pihak utama yang memiliki peran, hak, dan kewajiban yang berbeda, yaitu Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. UUJK memberikan definisi yang jelas untuk kedua pihak ini.

Pengguna Jasa, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 UUJK, adalah “pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi”.1 Pihak ini dapat berupa individu, badan usaha swasta, maupun instansi pemerintah yang memiliki kebutuhan akan suatu bangunan atau infrastruktur dan bertindak sebagai pemberi tugas.

Penyedia Jasa, menurut Pasal 1 angka 6 UUJK, adalah “pemberi layanan Jasa Konstruksi”.1 Pihak ini dapat berupa konsultan (untuk jasa konsultansi konstruksi) atau kontraktor (untuk pekerjaan konstruksi) yang memiliki keahlian dan sumber daya untuk melaksanakan layanan yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa.

Hak dan kewajiban para pihak ini diatur secara mendasar dalam UU No. 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 47 ayat (1) huruf d yang menekankan adanya “hak dan kewajiban yang setara”.4 Pengguna Jasa berhak memperoleh hasil Jasa Konstruksi sesuai kesepakatan dan berkewajiban memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, sementara Penyedia Jasa berhak memperoleh informasi dan imbalan jasa serta berkewajiban melaksanakan layanan Jasa Konstruksi.4 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban ini juga dirinci dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 (PP 22/2020), misalnya dalam Pasal 75 dan 76 yang mengatur tentang kontrak kerja konstruksi.7 Penting untuk dicatat bahwa Modul 3 1 merujuk pada hak dan kewajiban berdasarkan PP No. 29 Tahun 2000 1, yang kini telah dicabut dan digantikan oleh PP 22/2020.8 Oleh karena itu, rujukan utama haruslah pada UUJK dan PP 22/2020. Salah satu penekanan dalam UUJK adalah prinsip kesetaraan, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan seimbang antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.

Selain hak dan kewajiban umum tersebut, terdapat pula kewajiban fundamental yang bersifat bersama, yaitu pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Pasal 59 UUJK 4 dan Pasal 84 PP 22/2020 7 secara tegas mewajibkan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa untuk memenuhi standar K4 dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban K4 ini tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada tanggung jawab atas kegagalan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 PP 22/2020.7 Ini menunjukkan bahwa aspek non-teknis seperti K4 memiliki bobot hukum yang signifikan dan harus dituangkan secara jelas dalam kontrak kerja konstruksi.

1.3. Landasan Yuridis Kontrak Kerja Konstruksi

Kontrak kerja konstruksi di Indonesia beroperasi dalam kerangka hukum yang berlapis, yang terdiri dari peraturan umum dan peraturan khusus. Pemahaman terhadap landasan yuridis ini esensial untuk memastikan bahwa kontrak yang disusun dan dilaksanakan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dasar utama dari setiap perjanjian, termasuk kontrak kerja konstruksi, adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Buku Ketiga tentang Perikatan. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.1 Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menggarisbawahi asas pacta sunt servanda, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.1

Namun, dalam konteks jasa konstruksi, Indonesia memiliki peraturan khusus (lex specialis) yang mengatur secara lebih detail, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK).1 UUJK ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999. Sebagai lex specialis, ketentuan dalam UUJK akan didahulukan pemberlakuannya apabila terdapat pertentangan dengan ketentuan umum dalam KUHPerdata (lex specialis derogat legi generali). Meskipun demikian, untuk hal-hal yang tidak diatur secara spesifik dalam UUJK, ketentuan KUHPerdata tetap berlaku sebagai hukum umum (lex generalis). Interaksi antara kedua kerangka hukum ini menciptakan dinamika tersendiri dalam interpretasi dan penerapan hukum kontrak konstruksi, menuntut pemahaman yang cermat dari para praktisi.

Sebagai peraturan pelaksana dari UUJK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020).1 PP ini memberikan panduan teknis dan administratif yang lebih rinci mengenai berbagai aspek penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi. Penting untuk dicatat bahwa PP 22/2020 ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 29 Tahun 2000 beserta perubahannya 8, yang sebelumnya menjadi rujukan utama dan masih banyak dirujuk dalam Modul 3.1 Penggantian ini berpotensi membawa perubahan substantif dalam detail pelaksanaan UUJK, sehingga pemahaman yang mendalam terhadap PP 22/2020 menjadi krusial bagi mahasiswa dan praktisi.

Selain itu, terdapat pula peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 1, yang menjadi acuan dalam mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Bab 2: Pembentukan dan Keabsahan Kontrak Kerja Konstruksi

Pembentukan kontrak kerja konstruksi yang sah dan mengikat merupakan fondasi utama bagi kelancaran pelaksanaan proyek. Keabsahan sebuah kontrak ditentukan oleh pemenuhan syarat-syarat hukum yang telah ditetapkan dan dilandasi oleh asas-asas fundamental dalam hukum perjanjian.

2.1. Syarat Sahnya Kontrak (Pasal 1320 KUHPerdata dan relevansinya)

Pasal 1320 KUHPerdata merupakan pilar utama dalam menentukan keabsahan setiap perjanjian di Indonesia, termasuk kontrak kerja konstruksi. Pasal ini menetapkan empat syarat kumulatif yang harus dipenuhi agar suatu kontrak dianggap sah secara hukum.1 Keempat syarat tersebut adalah:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya: Syarat ini mengharuskan adanya pertemuan kehendak yang bebas (tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan) antara para pihak untuk terikat dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan: Para pihak yang membuat kontrak haruslah cakap menurut hukum, artinya mereka telah dewasa, tidak di bawah pengampuan, dan memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama diri sendiri atau badan hukum yang diwakilinya.
  3. Suatu hal tertentu: Objek perjanjian harus jelas, spesifik, dan dapat ditentukan. Dalam konteks konstruksi, ini merujuk pada lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, dan hasil akhir yang diharapkan.
  4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal): Tujuan atau isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan.

Keempat syarat ini dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori: unsur subjektif (meliputi kesepakatan dan kecakapan) dan unsur objektif (meliputi suatu hal tertentu dan sebab yang halal).1 Implikasi hukum dari tidak terpenuhinya syarat-syarat ini berbeda. Jika salah satu unsur subjektif tidak terpenuhi, kontrak tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar atau voidable), artinya kontrak tetap dianggap ada dan mengikat sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya atas permintaan salah satu pihak. Sebaliknya, jika salah satu unsur objektif tidak terpenuhi, kontrak tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege atau null and void), artinya kontrak dianggap tidak pernah ada sejak semula.2

Dalam konteks kontrak kerja konstruksi, syarat “suatu sebab yang halal” memiliki interpretasi yang lebih luas. Tidak hanya berarti tidak melanggar hukum pidana atau norma kesusilaan, tetapi juga harus selaras dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa konstruksi. Ini mencakup kepatuhan terhadap UUJK, PP 22/2020, standar teknis bangunan, perizinan yang diperlukan, serta pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Sebuah kontrak konstruksi yang, misalnya, mengabaikan standar K4 atau dilaksanakan tanpa perizinan yang sah, berpotensi dianggap memiliki sebab yang tidak halal dan karenanya dapat batal demi hukum. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aspek regulasi dalam setiap tahapan proyek konstruksi untuk menghindari risiko pembatalan kontrak.

Terkait syarat “kecakapan”, bagi para pihak yang berbentuk badan usaha (baik Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa), kecakapan ini tidak hanya merujuk pada status hukum badan usaha tersebut tetapi juga pada kewenangan individu yang bertindak mewakili badan usaha dalam menandatangani kontrak. Selain itu, badan usaha yang terlibat harus memenuhi persyaratan legalitas yang ditetapkan, seperti kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku.4 Kontrak yang ditandatangani oleh individu yang tidak berwenang atau oleh badan usaha yang tidak memiliki legalitas yang memadai dapat dipermasalahkan keabsahannya, menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan uji tuntas (due diligence) terhadap aspek legalitas para pihak sebelum penandatanganan kontrak.

2.2. Asas-Asas Fundamental dalam Hukum Kontrak Konstruksi

Pelaksanaan kontrak kerja konstruksi dilandasi oleh beberapa asas hukum fundamental yang bersumber dari KUHPerdata dan diperkuat oleh UUJK. Asas-asas ini menjadi pedoman dalam penafsiran dan pelaksanaan kontrak.

  1. Asas Pacta Sunt Servanda: Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, asas ini menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.1 Artinya, para pihak wajib tunduk dan melaksanakan isi kontrak sebagaimana mereka tunduk pada peraturan perundang-undangan.
  2. Asas Kebebasan Berkontrak: Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata juga menjadi dasar bagi asas kebebasan berkontrak, yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian mereka.12 Namun, kebebasan ini tidak absolut. Dalam konteks kontrak konstruksi, kebebasan berkontrak dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa (mandatory) dalam UUJK dan peraturan pelaksananya. Sebagai contoh, Pasal 47 UUJK menetapkan muatan minimum yang harus ada dalam kontrak kerja konstruksi.1 Para pihak tidak dapat menyimpangi ketentuan minimum ini meskipun memiliki kebebasan untuk mengatur hal-hal lain yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  3. Asas Itikad Baik: Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik.13 Dalam kontrak konstruksi, itikad baik tidak hanya dimaknai sebagai kejujuran pada saat negosiasi dan pembentukan kontrak, tetapi juga mencakup kewajiban untuk bersikap kooperatif, saling memberikan informasi yang benar dan relevan, serta menjalankan administrasi kontrak secara transparan dan akuntabel selama pelaksanaan proyek. Pelanggaran terhadap asas itikad baik dapat menjadi dasar timbulnya sengketa atau mempengaruhi interpretasi hakim terhadap klausul kontrak yang diperdebatkan.
  4. Prinsip-Prinsip dalam UU No. 2 Tahun 2017: UUJK secara eksplisit menyebutkan beberapa prinsip yang melandasi penyelenggaraan jasa konstruksi, yang juga relevan dalam konteks kontrak. Prinsip-prinsip tersebut antara lain kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, serta keamanan dan keselamatan.3 Prinsip kesetaraan, misalnya, menekankan pentingnya posisi yang seimbang antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam kontrak.

2.3. Proses Pengadaan dan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi

Proses pembentukan kontrak kerja konstruksi didahului oleh tahap pengadaan dan pemilihan Penyedia Jasa. Kualitas dan legitimasi kontrak yang dihasilkan sangat dipengaruhi oleh integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dalam proses pengadaan ini.

UUJK Pasal 39 Ayat (3) menegaskan bahwa pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat, yang umumnya diwujudkan melalui mekanisme pelelangan umum atau pelelangan terbatas.1 Namun, Pasal 42 Ayat (1) UUJK juga memberikan ruang untuk metode pemilihan lain dalam keadaan tertentu, seperti pemilihan langsung atau penunjukan langsung.1

Untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses pengadaan jasa konstruksi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat ini, salah satu rujukan utama adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.15 Peraturan ini menyediakan standar dokumen pemilihan, termasuk rancangan kontrak, yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kepastian hukum, dan mengurangi potensi ambiguitas dalam kontrak-kontrak pemerintah.16

Penting untuk dipahami bahwa proses pengadaan yang tidak transparan, tidak adil, atau diwarnai oleh praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), seperti persekongkolan tender, dapat berakibat fatal terhadap keabsahan kontrak yang terbentuk.17 Persekongkolan tender dapat dianggap sebagai cacat kehendak dalam pembentukan kesepakatan, yang berpotensi menyebabkan kontrak dapat dibatalkan atau bahkan menjadi dasar tuntutan hukum pidana.17 Oleh karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang baik dan bersih merupakan prasyarat fundamental untuk menghasilkan kontrak kerja konstruksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bab 3: Struktur dan Muatan Esensial Kontrak Kerja Konstruksi

Kontrak kerja konstruksi merupakan dokumen kompleks yang terdiri dari berbagai unsur dan klausul yang saling terkait. Pemahaman mendalam terhadap struktur dan muatan esensial kontrak menjadi kunci bagi para pihak untuk menjalankan hak dan kewajibannya secara tepat serta mengantisipasi potensi permasalahan.

3.1. Unsur-Unsur Pokok dalam Kontrak Kerja Konstruksi

UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (1) menetapkan secara tegas unsur-unsur minimum yang harus dicakup dalam suatu Kontrak Kerja Konstruksi.1 Ketentuan ini bersifat imperatif, artinya para pihak tidak dapat mengabaikannya. Keberadaan unsur-unsur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 76 kemudian merinci lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang membentuk keseluruhan kontrak kerja konstruksi dan bagaimana unsur-unsur dari Pasal 47 UUJK tersebut dituangkan ke dalamnya.7

Berikut adalah tabel yang merangkum unsur minimum Kontrak Kerja Konstruksi berdasarkan Pasal 47 UU No. 2 Tahun 2017 dan keterkaitannya dengan dokumen kontrak dalam Pasal 76 PP No. 22 Tahun 2020:

Unsur Minimum (Pasal 47 UU No. 2 Tahun 2017)Penjelasan SingkatKeterkaitan dengan Dokumen Kontrak (Pasal 76 PP No. 22 Tahun 2020)
a. Para pihakIdentitas jelas Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.Surat Perjanjian
b. Rumusan pekerjaanUraian lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, batasan waktu.Surat Perjanjian, Dokumen Pengguna Jasa (spesifikasi, gambar, daftar kuantitas/harga), Usulan/Penawaran Penyedia Jasa
c. Masa pertanggunganJangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.Syarat Khusus Kontrak, Syarat Umum Kontrak
d. Hak dan kewajiban yang setaraHak Pengguna Jasa memperoleh hasil, kewajiban memenuhi perjanjian; Hak Penyedia Jasa memperoleh informasi & imbalan, kewajiban melaksanakan layanan.Syarat Umum Kontrak, Syarat Khusus Kontrak
e. Penggunaan tenaga kerja konstruksiKewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.Syarat Khusus Kontrak, Syarat Umum Kontrak
f. Cara pembayaranKetentuan pembayaran hasil layanan, termasuk jaminan pembayaran.Syarat Khusus Kontrak, Syarat Umum Kontrak
g. WanprestasiKetentuan tanggung jawab jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban.Syarat Umum Kontrak, Syarat Khusus Kontrak
h. Penyelesaian perselisihanTata cara penyelesaian sengketa akibat ketidaksepakatan.Syarat Umum Kontrak, Syarat Khusus Kontrak
i. Pemutusan Kontrak Kerja KonstruksiKetentuan pemutusan akibat tidak dipenuhinya kewajiban.Syarat Umum Kontrak, Syarat Khusus Kontrak
j. Keadaan memaksaKetentuan kejadian di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian.Syarat Umum Kontrak, Syarat Khusus Kontrak
k. Kegagalan BangunanKewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban.Syarat Khusus Kontrak (termasuk rencana umur konstruksi), Syarat Umum Kontrak
l. Pelindungan pekerjaKewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 dan jaminan sosial.Syarat Khusus Kontrak, Syarat Umum Kontrak
m. Pelindungan terhadap pihak ketigaKewajiban para pihak jika terjadi kerugian/kecelakaan/kematian pada pihak ketiga.Syarat Khusus Kontrak, Syarat Umum Kontrak
n. Aspek lingkunganKewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan lingkungan.Syarat Khusus Kontrak, Syarat Umum Kontrak
o. Jaminan atas risiko dan tanggung jawab hukumJaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain.Syarat Khusus Kontrak, Syarat Umum Kontrak
p. Pilihan penyelesaian sengketa konstruksiPilihan forum dan mekanisme penyelesaian sengketa.Syarat Khusus Kontrak

Dari tabel di atas, terlihat bagaimana persyaratan umum dalam UUJK diterjemahkan ke dalam struktur dokumen kontrak yang lebih konkret sebagaimana diatur dalam PP 22/2020. Misalnya, “rumusan pekerjaan” yang jelas dan rinci menjadi sangat krusial. Ketidakjelasan dalam mendefinisikan lingkup kerja, spesifikasi teknis, dan gambar rencana merupakan salah satu sumber utama perselisihan, terutama terkait dengan pekerjaan tambah kurang. Oleh karena itu, baik Pasal 47 ayat (1) huruf b UUJK 1 maupun Pasal 76 huruf a angka 3 dan huruf d PP 22/2020 7 menekankan pentingnya kejelasan dalam aspek ini. Kontrak yang baik harus mampu mendefinisikan lingkup pekerjaan secara detail dan tidak ambigu untuk meminimalisir potensi klaim dan sengketa di kemudian hari.

Aspek lain yang sangat penting dan memiliki konsekuensi hukum serta finansial jangka panjang adalah klausul mengenai “masa pertanggungan” dan “kegagalan bangunan”.1 Pasal 47 ayat (1) huruf c dan k UUJK secara spesifik mengatur hal ini, yang kemudian dirinci lebih lanjut dalam Pasal 85 hingga Pasal 90 PP 22/2020.7 Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab Penyedia Jasa tidak berhenti pada saat serah terima pekerjaan, melainkan berlanjut hingga masa pertanggungan berakhir dan bahkan mencakup pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan sesuai dengan rencana umur konstruksi yang disepakati.19 Pencantuman rencana umur konstruksi dalam kontrak menjadi salah satu elemen penting yang diatur dalam PP 22/2020 Pasal 87.19

3.2. Dokumen Kontrak dan Hierarkinya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 PP No. 22 Tahun 2020, Kontrak Kerja Konstruksi terdiri dari serangkaian dokumen yang saling melengkapi.7 Dokumen-dokumen tersebut umumnya meliputi Surat Perjanjian, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis, Gambar-Gambar Rencana, Daftar Kuantitas dan Harga, serta dokumen-dokumen lain yang relevan seperti usulan teknis dan berita acara negosiasi.

Mengingat banyaknya dokumen yang terlibat, potensi terjadinya inkonsistensi atau pertentangan antar klausul dalam dokumen yang berbeda sangat mungkin terjadi. Untuk mengatasi hal ini, Pasal 76 huruf a angka 5 PP No. 22 Tahun 2020 mengamanatkan agar dalam Surat Perjanjian dicantumkan “daftar dokumen yang mengikat beserta urutan hierarki”.7 Klausul hierarki dokumen ini sangat krusial karena memberikan panduan yang jelas mengenai dokumen mana yang memiliki kedudukan lebih tinggi dan harus diutamakan dalam hal terjadi perbedaan interpretasi atau pertentangan antar dokumen. Tanpa hierarki yang jelas, penyelesaian sengketa yang timbul akibat ambiguitas kontraktual akan menjadi lebih rumit.

3.3. Klausul-Klausul Penting Lainnya

Selain unsur-unsur pokok yang telah disebutkan, UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (2) juga menyebutkan bahwa Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak mengenai hal-hal lain yang dianggap penting.4 Beberapa di antaranya yang memiliki implikasi signifikan adalah:

  • Penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat: Klausul ini 1 sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
  • Pelindungan Pekerja: Mencakup kewajiban para pihak terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta jaminan sosial bagi pekerja konstruksi.1 Ini menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
  • Pelindungan Terhadap Pihak Ketiga: Mengatur tanggung jawab para pihak apabila pelaksanaan proyek menimbulkan kerugian atau dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan sekitar di luar para pihak yang berkontrak.1
  • Aspek Lingkungan: Menegaskan komitmen para pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.1
  • Jaminan atas Risiko dan Tanggung Jawab Hukum: Mengatur mengenai berbagai jenis jaminan yang mungkin diperlukan (misalnya jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan) untuk melindungi kepentingan para pihak dari risiko finansial atau wanprestasi.1
  • Pemberian Insentif: Pasal 78 PP No. 22 Tahun 2020 7 mengatur kemungkinan pemberian insentif kepada Penyedia Jasa yang berhasil menyelesaikan pekerjaan lebih awal dari jadwal dengan tetap menjaga kualitas. Klausul ini dapat mendorong kinerja yang lebih baik.
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Untuk kontrak yang melibatkan desain atau inovasi teknologi, penting untuk mengatur kepemilikan dan penggunaan HKI yang dihasilkan.4
  • Kewajiban Alih Teknologi: Khususnya untuk kontrak yang melibatkan pihak asing, klausul ini dapat mewajibkan adanya transfer pengetahuan dan teknologi kepada pihak Indonesia.4

Pencantuman klausul-klausul seperti penggunaan tenaga kerja bersertifikat dan kewajiban alih teknologi menunjukkan bahwa kontrak kerja konstruksi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen komersial, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendukung kebijakan publik dalam meningkatkan standar, kualitas, dan kapasitas industri konstruksi nasional. Ini memberikan dampak jangka panjang pada daya saing industri konstruksi Indonesia di kancah regional maupun global.

Bab 4: Jenis-Jenis Kontrak Kerja Konstruksi dan Bentuk Imbalan

Pemilihan jenis kontrak kerja konstruksi yang tepat merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan proyek. Peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 22 Tahun 2020, memberikan kerangka kerja untuk berbagai jenis kontrak berdasarkan sistem penyelenggaraan, sistem perhitungan hasil pekerjaan (bentuk imbalan), dan sistem pembayaran.

4.1. Klasifikasi Kontrak Berdasarkan Sistem Penyelenggaraan (Delivery System)

Sistem penyelenggaraan atau delivery system merujuk pada bagaimana tanggung jawab atas desain, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi dialokasikan di antara para pihak. Pemilihan sistem yang tepat sangat bergantung pada karakteristik proyek, kapasitas Pengguna Jasa, dan kondisi pasar.

Penjelasan Pasal 46 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2017 menyebutkan beberapa sistem penyelenggaraan, antara lain: rancang-penawaran-bangun (design-bid-build), rancang-bangun (design-build), perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan (engineering-procurement-construction atau EPC), manajemen konstruksi, dan kemitraan.4

PP No. 22 Tahun 2020, dalam Pasal 80 ayat (2), merinci lebih lanjut sistem-sistem ini sebagai berikut 7:

  • Rancang-Penawaran-Bangun (Design-Bid-Build): Merupakan sistem tradisional di mana Pengguna Jasa menyelesaikan desain terlebih dahulu (biasanya dengan bantuan konsultan perencana), kemudian melakukan tender untuk memilih Penyedia Jasa (kontraktor) yang akan melaksanakan pembangunan berdasarkan desain tersebut.
  • Rancang-Bangun (Design-Build): Dalam sistem ini, Pengguna Jasa mengontrak satu entitas (Penyedia Jasa) untuk bertanggung jawab atas desain dan pelaksanaan konstruksi. Sistem ini bertujuan untuk mempercepat waktu pelaksanaan dan meningkatkan koordinasi antara tahap desain dan konstruksi.
  • Perekayasaan-Pengadaan-Pelaksanaan (Engineering-Procurement-Construction – EPC): Mirip dengan design-build, namun biasanya digunakan untuk proyek-proyek industri yang kompleks (misalnya, pabrik, pembangkit listrik). Penyedia Jasa bertanggung jawab atas seluruh aspek perekayasaan (desain detail), pengadaan material dan peralatan, serta pelaksanaan konstruksi hingga fasilitas siap beroperasi.
  • Manajemen Konstruksi dengan Risiko (Construction Management at Risk – CMAR): Penyedia Jasa bertindak sebagai manajer konstruksi yang memberikan masukan selama tahap desain dan kemudian mengambil tanggung jawab atas pelaksanaan konstruksi dengan harga maksimum yang dijamin (Guaranteed Maximum Price – GMP).
  • Manajemen Konstruksi sebagai Agen Pengguna Jasa (Construction Management as Agent): Penyedia Jasa bertindak sebagai konsultan bagi Pengguna Jasa, mengelola dan mengkoordinasikan seluruh proses konstruksi, namun tidak mengambil risiko konstruksi secara langsung.
  • Kemitraan/Kerja Sama: Melibatkan berbagai bentuk kolaborasi antara Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan pihak lain untuk mencapai tujuan proyek bersama, seringkali dengan pembagian risiko dan keuntungan.

Perincian yang lebih detail dalam PP 22/2020, seperti pembedaan antara “Manajemen Konstruksi dengan risiko” dan “Manajemen Konstruksi sebagai agen Pengguna Jasa,” menunjukkan adanya adaptasi regulasi terhadap praktik industri yang terus berkembang dan kebutuhan akan pengaturan yang lebih spesifik. Pemahaman terhadap nuansa dari setiap sistem ini menjadi penting agar pemilihan sistem penyelenggaraan dapat disesuaikan secara optimal dengan kompleksitas, risiko, dan tujuan spesifik dari masing-masing proyek konstruksi.

4.2. Klasifikasi Kontrak Berdasarkan Sistem Perhitungan Hasil Pekerjaan/Bentuk Imbalan

Sistem perhitungan hasil pekerjaan, atau yang lebih dikenal sebagai bentuk imbalan, menentukan bagaimana nilai pekerjaan dihitung dan dibayarkan kepada Penyedia Jasa. PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 82 7 kini menjadi acuan utama untuk klasifikasi ini, menggantikan ketentuan dalam PP No. 29 Tahun 2000 yang dirujuk dalam Modul 3.1 Pemilihan bentuk imbalan memiliki implikasi signifikan terhadap alokasi risiko, fleksibilitas, dan kepastian biaya.

Berikut adalah perbandingan jenis kontrak berdasarkan bentuk imbalan sesuai Pasal 82 PP No. 22 Tahun 2020:

Jenis Kontrak (Bentuk Imbalan)Definisi Singkat (PP 22/2020 Pasal 82)Karakteristik UtamaKelebihanKekuranganKondisi Penerapan Ideal
LumsumPerhitungan harga tetap untuk pekerjaan yang sudah disepakati. Nilai dapat berubah jika ada perubahan lingkup atas kesepakatan.7Harga total pekerjaan ditetapkan di awal. Risiko biaya umumnya pada Penyedia Jasa.Kepastian biaya bagi Pengguna Jasa; kontrol anggaran; mendorong efisiensi Penyedia Jasa.20Risiko bagi Penyedia Jasa jika biaya aktual membengkak; kurang fleksibel terhadap perubahan; potensi markup; tidak cocok jika lingkup belum jelas.20Proyek dengan desain detail dan lingkup pekerjaan yang sangat jelas dan minim potensi perubahan.23
Harga SatuanPerhitungan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.7Pembayaran berdasarkan volume aktual dikalikan harga satuan yang disepakati. Fleksibel terhadap perubahan kuantitas.Transparansi biaya; adaptabilitas terhadap perubahan kuantitas; stabilitas arus kas Penyedia Jasa.25Ketidakpastian total biaya akhir bagi Pengguna Jasa; memerlukan pengukuran yang detail dan akurat; risiko harga satuan tetap bagi Penyedia Jasa jika harga pasar naik.25Proyek dimana volume pekerjaan sulit dipastikan di awal; pekerjaan bersifat repetitif; proyek pemerintah yang memerlukan auditabilitas tinggi.25
Gabungan Lumsum dan Harga SatuanPerhitungan untuk pekerjaan yang sebagian menggunakan lumsum dan sebagian lain menggunakan harga satuan.7Mengkombinasikan elemen dari kedua jenis kontrak untuk bagian pekerjaan yang berbeda.Dapat mengoptimalkan kelebihan dan meminimalkan kekurangan dari masing-masing jenis kontrak lumsum dan harga satuan.26Memerlukan kehati-hatian dalam mendefinisikan bagian mana yang lumsum dan mana yang harga satuan untuk menghindari ambiguitas.26Proyek kompleks dimana sebagian lingkup pekerjaan sudah pasti (bisa lumsum) dan sebagian lain masih memerlukan fleksibilitas kuantitas (harga satuan).
Persentase NilaiPerhitungan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan.7Imbalan jasa dihitung sebagai persentase dari biaya konstruksi fisik atau nilai tahapan tertentu.Biaya jasa menjadi jelas dan terkait langsung dengan nilai pekerjaan.26Ada potensi Penyedia Jasa (khususnya konsultan) kurang termotivasi untuk menekan biaya konstruksi fisik jika imbalannya berbasis persentase dari biaya tersebut; potensi markup.26Umumnya digunakan untuk kontrak jasa konsultansi perencanaan atau pengawasan.28
Biaya Tambah Imbalan Jasa (Cost Reimbursable)Perhitungan berdasarkan pengeluaran biaya (bahan, sewa alat, upah) ditambah imbalan jasa yang telah disepakati.7Pengguna Jasa menanggung biaya aktual pelaksanaan ditambah fee untuk Penyedia Jasa.Fleksibilitas sangat tinggi terhadap perubahan lingkup; cocok untuk pekerjaan yang sangat sulit didefinisikan di awal atau proyek riset; kualitas bisa lebih terjamin karena fokus pada penyelesaian.31Biaya akhir proyek tidak pasti dan berpotensi tinggi bagi Pengguna Jasa; memerlukan sistem akuntansi dan audit yang sangat transparan dan ketat; kurangnya insentif bagi Penyedia Jasa untuk melakukan efisiensi biaya.30Proyek darurat; proyek dengan tingkat ketidakpastian sangat tinggi; proyek penelitian dan pengembangan.
Target Biaya (Target Cost)Perhitungan berdasarkan harga pasar yang ditetapkan terlebih dahulu kemudian dikurangi laba yang diharapkan.7Para pihak menyepakati target biaya. Terdapat mekanisme insentif jika biaya aktual lebih rendah dari target (pembagian penghematan) atau disinsentif jika biaya aktual melebihi target.Mendorong kolaborasi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa untuk mencapai efisiensi biaya; pembagian risiko dan keuntungan yang lebih adil.Memerlukan penetapan target biaya yang realistis dan transparan; sistem monitoring dan pelaporan biaya yang kuat; potensi kompleksitas dalam perhitungan insentif/disinsentif.Proyek dimana terdapat potensi signifikan untuk inovasi dan efisiensi biaya melalui kerjasama para pihak; proyek dengan lingkup yang cukup jelas untuk penetapan target biaya awal.

Setiap bentuk imbalan ini memiliki implikasi alokasi risiko yang berbeda. Kontrak Lumsum, misalnya, cenderung memindahkan sebagian besar risiko biaya kepada Penyedia Jasa, sementara kontrak Cost Reimbursable menempatkan sebagian besar risiko biaya pada Pengguna Jasa. Pemilihan bentuk imbalan harus didasarkan pada analisis cermat terhadap karakteristik proyek, kejelasan lingkup pekerjaan, kemampuan para pihak dalam mengelola risiko, dan tingkat kepastian biaya yang diinginkan. Kesalahan dalam pemilihan bentuk imbalan dapat menjadi pemicu sengketa atau kerugian finansial bagi salah satu atau kedua belah pihak.

4.3. Klasifikasi Kontrak Berdasarkan Sistem Pembayaran

Selain sistem penyelenggaraan dan bentuk imbalan, sistem pembayaran juga menjadi dasar klasifikasi kontrak. Pasal 81 PP No. 22 Tahun 2020 7 menyebutkan beberapa sistem pembayaran yang dapat diterapkan:

  • Pembayaran di Muka (Advance Payment): Sebagian nilai kontrak dibayarkan kepada Penyedia Jasa di awal pekerjaan, biasanya dengan jaminan uang muka dari Penyedia Jasa.
  • Pembayaran Berdasarkan Kemajuan Pekerjaan/Bulanan (Progress/Monthly Payment): Pembayaran dilakukan secara periodik (misalnya bulanan) berdasarkan volume atau persentase pekerjaan yang telah diselesaikan dan diverifikasi.
  • Pembayaran Berdasarkan Tahapan/Milestone/Termin (Milestone/Stage/Term Payment): Pembayaran dilakukan setelah Penyedia Jasa menyelesaikan tahapan-tahapan pekerjaan tertentu yang telah disepakati dalam kontrak.
  • Pembayaran Terima Jadi (Turnkey Payment)/Sekaligus Setelah Penyelesaian Pekerjaan: Pembayaran dilakukan secara keseluruhan setelah seluruh pekerjaan selesai dan diterima oleh Pengguna Jasa.

Sistem pembayaran ini seringkali terkait erat dengan bentuk imbalan yang dipilih. Sebagai contoh, pembayaran berdasarkan kemajuan pekerjaan lazim digunakan pada kontrak harga satuan, di mana volume pekerjaan yang telah selesai diukur secara periodik. Sementara itu, pembayaran berdasarkan tahapan atau milestone dapat diterapkan pada kontrak lumsum, di mana penyelesaian setiap tahapan kunci menjadi dasar pembayaran. Pemilihan sistem pembayaran akan sangat mempengaruhi arus kas (cash flow) Penyedia Jasa dan kebutuhan modal kerjanya, sehingga perlu diselaraskan dengan cermat dengan bentuk imbalan dan karakteristik proyek secara keseluruhan.

4.4. Standar Kontrak Konstruksi Pemerintah

Untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh dana APBN/APBD, Pasal 77 PP No. 22 Tahun 2020 mewajibkan penggunaan dokumen kontrak terstandar.7 Standarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan perlakuan yang adil dalam pengadaan jasa konstruksi pemerintah.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menjadi acuan utama dalam hal ini.15 Lampiran-lampiran dari Permen PUPR tersebut menyediakan Standar Dokumen Pemilihan (SDP), yang di dalamnya mencakup rancangan kontrak standar. Struktur umum kontrak pemerintah biasanya terdiri dari Surat Perjanjian, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).16

SSUK berisi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku untuk sebagian besar kontrak konstruksi pemerintah, sementara SSKK berisi ketentuan-ketentuan spesifik yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing proyek. Meskipun ada standarisasi, SSKK memberikan ruang bagi Pengguna Jasa untuk melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan unik proyek, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemahaman yang baik terhadap SSUK dan kemampuan untuk menyusun SSKK yang tepat dan komprehensif menjadi sangat penting bagi para pihak yang terlibat dalam kontrak konstruksi pemerintah.

4.5. Pengenalan Standar Kontrak Internasional (FIDIC, JCT, AIA) dan Relevansinya di Indonesia

Dalam praktik konstruksi global, terdapat beberapa standar kontrak internasional yang sering digunakan, terutama untuk proyek-proyek berskala besar, melibatkan pendanaan internasional, atau melibatkan pihak asing. Modul 3 menyebutkan beberapa di antaranya, yaitu FIDIC (Fédération Internationale des Ingénieurs-Conseils), JCT (Joint Contracts Tribunal), dan AIA (American Institute of Architects).1 RPS dan Silabus mata kuliah ini juga merekomendasikan beberapa literatur yang merujuk pada FIDIC Conditions of Contract.1

FIDIC merupakan standar kontrak yang paling dikenal dan banyak digunakan secara internasional, termasuk untuk proyek-proyek di Indonesia yang mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan multilateral.29 FIDIC menerbitkan serangkaian “buku” standar kontrak yang dibedakan berdasarkan alokasi risiko dan tanggung jawab desain, seperti:

  • Red Book (Conditions of Contract for Construction): Untuk pekerjaan konstruksi di mana desain sebagian besar disediakan oleh Pengguna Jasa (Majikan/Employer).
  • Yellow Book (Conditions of Contract for Plant and Design-Build): Untuk penyediaan instalasi/pabrik dan pekerjaan desain-bangun di mana Penyedia Jasa (Kontraktor) melakukan sebagian besar desain.
  • Silver Book (Conditions of Contract for EPC/Turnkey Projects): Untuk proyek EPC/Turnkey di mana Penyedia Jasa menanggung risiko yang lebih besar terkait desain dan pelaksanaan.
  • Green Book (Short Form of Contract): Untuk proyek-proyek dengan nilai relatif kecil dan durasi pendek.38

JCT adalah standar kontrak yang dominan digunakan di Inggris Raya, namun juga dikenal di beberapa yurisdiksi lain. JCT menawarkan berbagai bentuk kontrak yang disesuaikan dengan berbagai metode pengadaan dan jenis proyek.40 AIA merupakan standar kontrak yang umum digunakan di Amerika Serikat, yang diterbitkan oleh American Institute of Architects dan mencakup berbagai jenis perjanjian terkait desain dan konstruksi.42

Relevansi standar-standar internasional ini di Indonesia terutama terlihat pada proyek-proyek yang melibatkan investasi asing, kontraktor asing, atau mengikuti praktik-praktik global. Pasal 46 ayat (2) UUJK menyatakan bahwa bentuk kontrak kerja konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan, yang secara implisit membuka ruang bagi penggunaan atau adaptasi standar internasional. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa meskipun standar internasional digunakan, kontrak tersebut tetap harus tunduk pada hukum Indonesia (Pasal 75 ayat (2) PP 22/2020 7) dan ketentuan wajib dalam UUJK serta peraturan pelaksananya.

Dalam praktiknya, seringkali terjadi adaptasi standar internasional, bukan adopsi penuh, untuk menyesuaikannya dengan konteks hukum dan kondisi lokal di Indonesia. Hal ini dapat menciptakan bentuk kontrak hibrida yang memerlukan pemahaman mendalam baik terhadap standar internasional yang dirujuk maupun kerangka hukum konstruksi nasional. Pemahaman terhadap standar internasional ini menjadi semakin penting bagi para profesional teknik sipil di Indonesia seiring dengan meningkatnya globalisasi industri konstruksi dan keterlibatan Indonesia dalam proyek-proyek berskala internasional.

Bab 5: Aspek Hukum Kritis dalam Pelaksanaan dan Administrasi Kontrak Konstruksi

Pelaksanaan dan administrasi kontrak kerja konstruksi seringkali dihadapkan pada berbagai dinamika dan potensi permasalahan. Pemahaman terhadap aspek-aspek hukum kritis menjadi esensial untuk mengelola risiko dan menangani perselisihan secara efektif. Rujukan utama dalam analisis ini adalah UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 22 Tahun 2020, yang menggantikan PP No. 29 Tahun 2000 yang mungkin masih dirujuk dalam beberapa materi lama.

5.1. Penghentian Sementara Pekerjaan (Suspension of Work)

Penghentian sementara pekerjaan merupakan salah satu aspek yang dapat terjadi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi. UU No. 2 Tahun 2017 4 dan PP No. 22 Tahun 2020 7 mengatur penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, namun lebih banyak dalam konteks sanksi administratif. Sanksi ini dapat dikenakan atas berbagai pelanggaran, seperti tidak memiliki perizinan yang sah, tidak memenuhi Standar K4, atau mempekerjakan tenaga kerja konstruksi tanpa sertifikat kompetensi.4

Di luar konteks sanksi, penghentian sementara pekerjaan juga dapat terjadi akibat keadaan memaksa (force majeure). Sebagai contoh, Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 mengatur mekanisme penghentian sementara proyek konstruksi akibat pandemi COVID-19.45 Pedoman dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi juga menyebutkan bahwa Keadaan Kahar dapat menjadi dasar penghentian kontrak.46

Penghentian sementara pekerjaan juga dapat disepakati oleh para pihak karena alasan-alasan kontraktual tertentu, misalnya jika Pengguna Jasa lalai dalam memenuhi kewajibannya (seperti keterlambatan pembayaran atau penyerahan lahan). Namun, PP No. 22 Tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur detail prosedur penghentian sementara yang diinisiasi oleh para pihak di luar konteks sanksi atau force majeure. Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi para pihak untuk mengatur secara jelas mengenai hak, kewajiban, prosedur, dan konsekuensi finansial selama masa penghentian sementara dalam klausul kontrak itu sendiri, merujuk pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) atau Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang relevan, misalnya yang terdapat dalam standar kontrak pemerintah seperti Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.16 Selama masa penundaan, misalnya akibat pandemi, tanggung jawab pembayaran upah pekerja atau kepada sub-kontraktor tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.45

5.2. Pemutusan Kontrak (Termination of Contract)

Pemutusan kontrak merupakan pengakhiran hubungan kontraktual sebelum selesainya pekerjaan. UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (1) huruf i secara tegas menyatakan bahwa Kontrak Kerja Konstruksi harus memuat ketentuan mengenai pemutusan kontrak yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.1

Dasar pemutusan kontrak dapat beragam, antara lain:

  • Wanprestasi (cidera janji) oleh salah satu pihak, baik Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa.1
  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau kecurangan dalam proses pengadaan yang telah diputuskan oleh instansi berwenang.17
  • Keadaan Kahar (Force Majeure) yang menyebabkan pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak mungkin dilanjutkan.46
  • Kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kontrak.
  • Perintah pengadilan atau putusan arbitrase.
  • Alasan lain yang secara spesifik diatur dalam kontrak.

Penting untuk membedakan antara pemutusan kontrak akibat wanprestasi selama masa pelaksanaan (misalnya, keterlambatan parah yang tidak dapat ditoleransi, kualitas pekerjaan yang sangat buruk, atau penghentian pekerjaan tanpa alasan yang sah oleh Penyedia Jasa) dengan tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang muncul setelah pekerjaan selesai dan diserahterimakan. PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 86 7 lebih berfokus pada tanggung jawab Penyedia Jasa terkait Kegagalan Bangunan, bukan pada prosedur pemutusan kontrak secara umum akibat wanprestasi.

Prosedur pemutusan kontrak biasanya melibatkan pemberitahuan tertulis, kesempatan bagi pihak yang melakukan wanprestasi untuk memperbaiki kesalahannya (remedy period), dan perhitungan hak serta kewajiban masing-masing pihak pasca-pemutusan, termasuk penyelesaian pekerjaan yang telah dilaksanakan, pengembalian uang muka (jika ada), dan potensi klaim ganti rugi atau denda.50

Dalam konteks hukum perdata Indonesia, Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa pembatalan perjanjian akibat wanprestasi harus dimintakan kepada hakim, kecuali jika para pihak secara tegas menyepakati untuk mengesampingkan ketentuan pasal ini dalam kontrak mereka (klausul waiver of Article 1266 Civil Code).2 Pengesampingan ini lazim dilakukan dalam praktik kontrak komersial untuk mempercepat proses pemutusan jika terjadi wanprestasi. Mengingat PP 22/2020 Pasal 86 lebih fokus pada kegagalan bangunan, maka penyusunan klausul pemutusan kontrak yang komprehensif dan jelas dalam Syarat-Syarat Kontrak menjadi sangat vital untuk memberikan kepastian hukum mengenai berbagai skenario pemutusan dan konsekuensinya.

5.3. Wanprestasi dan Ganti Rugi Keterlambatan (Default and Liquidated Damages)

Wanprestasi atau cidera janji terjadi ketika salah satu pihak dalam kontrak tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati. UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (1) huruf g mewajibkan kontrak kerja konstruksi memuat ketentuan mengenai wanprestasi.1 Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa tanggung jawab akibat wanprestasi dapat berupa ganti rugi, perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan, atau pembayaran denda.4 Lebih lanjut, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (2) UUJK mengatur bahwa baik Penyedia Jasa maupun Pengguna Jasa yang tidak memenuhi kewajibannya terkait biaya, mutu, atau waktu dapat dikenai ganti kerugian sesuai kesepakatan dalam kontrak.4

Bentuk-bentuk wanprestasi dalam konteks konstruksi dapat meliputi 2:

  • Tidak melaksanakan pekerjaan sama sekali.
  • Melaksanakan pekerjaan tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi atau kualitas yang disepakati.
  • Melaksanakan pekerjaan tetapi terlambat dari jadwal yang ditentukan.
  • Melakukan sesuatu yang dilarang oleh kontrak.

Salah satu konsekuensi umum dari wanprestasi berupa keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia Jasa adalah pengenaan ganti rugi keterlambatan atau denda. Dalam praktik kontrak konstruksi di Indonesia, besaran denda keterlambatan seringkali ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang belum diselesaikan untuk setiap hari keterlambatan.51 PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 87 7 sendiri lebih mengatur tentang pencantuman rencana umur konstruksi dan jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan, bukan secara spesifik mengenai mekanisme denda keterlambatan akibat wanprestasi umum.

Sebelum ganti rugi atau denda dapat diterapkan, pihak yang dirugikan harus dapat membuktikan bahwa telah terjadi wanprestasi oleh pihak lainnya. Proses ini seringkali melibatkan analisis fakta yang cermat dan interpretasi klausul-klausul kontrak terkait. Denda keterlambatan yang dicantumkan dalam kontrak idealnya berfungsi sebagai liquidated damages, yaitu estimasi kerugian yang wajar dan telah disepakati sebelumnya oleh para pihak, bukan sebagai penalty atau hukuman yang tidak proporsional. Apabila besaran denda dianggap tidak rasional dan lebih bersifat sebagai hukuman, pengadilan memiliki kewenangan untuk meninjau dan menyesuaikannya. Oleh karena itu, penetapan besaran denda keterlambatan dalam kontrak harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

5.4. Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Keadaan memaksa atau force majeure merujuk pada suatu peristiwa yang terjadi di luar kehendak dan kemampuan para pihak, yang menghalangi salah satu atau kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban kontraktualnya. UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (1) huruf j mewajibkan Kontrak Kerja Konstruksi memuat ketentuan mengenai keadaan memaksa.1 Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa keadaan memaksa dapat bersifat absolut (pemenuhan prestasi menjadi tidak mungkin sama sekali) atau relatif (pemenuhan prestasi masih mungkin dilakukan tetapi dengan kesulitan atau biaya yang sangat besar), dan risiko akibat keadaan memaksa dapat dialihkan melalui mekanisme asuransi.

PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 91 7 mengatur tentang penyampaian permasalahan yang menjadi sengketa, namun tidak secara spesifik mendefinisikan atau mengatur prosedur klaim force majeure. (Perlu dicatat bahwa beberapa sumber 53 merujuk pada Pasal 91 Perpres 54/2010 yang mendefinisikan Keadaan Kahar, yang mungkin berbeda konteksnya dengan PP 22/2020).

Menurut hukum Indonesia, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai force majeure jika memenuhi unsur-unsur berikut 55:

  1. Peristiwa tersebut tidak dapat diduga pada saat kontrak dibuat.
  2. Peristiwa tersebut terjadi di luar kesalahan atau kendali para pihak.
  3. Tidak ada itikad buruk dari pihak yang mengklaim force majeure.
  4. Peristiwa tersebut secara langsung menyebabkan ketidakmampuan untuk melaksanakan prestasi.

Contoh peristiwa yang sering dikategorikan sebagai force majeure meliputi bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami), perang, huru-hara, epidemi/pandemi (seperti COVID-19), dan perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintah yang tidak dapat diantisipasi.55

Akibat hukum dari terjadinya force majeure dapat berupa pembebasan sementara atau permanen dari kewajiban melaksanakan prestasi, penundaan jadwal pelaksanaan, atau bahkan pemutusan kontrak, tergantung pada sifat dan durasi peristiwa serta ketentuan yang diatur dalam kontrak.53 Pihak yang mengalami force majeure umumnya diwajibkan untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya disertai dengan bukti pendukung yang relevan.55 Beban pembuktian bahwa suatu peristiwa memenuhi kriteria force majeure dan dampaknya terhadap pelaksanaan kontrak berada pada pihak yang mengajukan klaim.53

Meskipun KUHPerdata memberikan dasar umum mengenai keadaan memaksa, sangat disarankan agar klausul force majeure dalam kontrak kerja konstruksi dirumuskan secara spesifik dan rinci. Klausul tersebut sebaiknya mencakup daftar peristiwa yang disepakati sebagai force majeure, prosedur pemberitahuan yang jelas, kewajiban mitigasi dampak, serta konsekuensi terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini penting untuk menghindari perbedaan interpretasi dan potensi sengketa di kemudian hari.56

5.5. Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Sengketa merupakan risiko yang inheren dalam setiap proyek konstruksi, mengingat kompleksitas teknis, keterlibatan banyak pihak, dan potensi perbedaan interpretasi kontrak. UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 88 11 dan PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 91-96 7 mengatur mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi secara bertahap, dengan penekanan pada upaya non-litigasi.

Berikut adalah tabel perbandingan metode penyelesaian sengketa konstruksi yang umum di Indonesia:

Metode PenyelesaianDefinisi SingkatKelebihanKekuranganDasar Hukum Utama
Musyawarah untuk MufakatPenyelesaian sengketa secara langsung antara para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama.Cepat, murah, menjaga hubungan baik, informal.Memerlukan itikad baik dan kemauan kompromi dari semua pihak; tidak ada pihak ketiga penengah.UU No. 2/2017 Pasal 88(1); PP No. 22/2020 Pasal 92(1)
MediasiPenyelesaian sengketa dengan bantuan seorang atau lebih mediator netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan. Mediator tidak memberikan putusan.Cepat, murah, menjaga hubungan baik, fasilitatif, kerahasiaan terjaga.Keberhasilan sangat bergantung pada keahlian mediator dan kemauan para pihak; kesepakatan tidak mengikat jika tidak dituangkan dalam akta perdamaian.UU No. 2/2017 Pasal 88(4)a; PP No. 22/2020 Pasal 92(2), 93(1); UU No. 30/1999
KonsiliasiPenyelesaian sengketa dengan bantuan seorang atau lebih konsiliator netral yang dapat memberikan usulan penyelesaian kepada para pihak.Mirip mediasi, namun konsiliator bisa lebih aktif memberikan usulan solusi.Sama seperti mediasi, keberhasilan bergantung pada para pihak; usulan tidak mengikat.UU No. 2/2017 Pasal 88(4)b; PP No. 22/2020 Pasal 93(1); UU No. 30/1999
Dewan Sengketa (Dispute Board)Perorangan atau tim yang dibentuk sejak awal kontrak untuk mencegah dan/atau menyelesaikan sengketa secara cepat selama pelaksanaan proyek.Proaktif (pencegahan); keputusan/rekomendasi cepat; anggota memiliki keahlian teknis dan hukum konstruksi; menjaga kelangsungan proyek.Biaya pembentukan dan operasional; memerlukan kesepakatan awal para pihak.UU No. 2/2017 Pasal 88(5); PP No. 22/2020 Pasal 93(3)-(5), 94-96
ArbitrasePenyelesaian sengketa di luar pengadilan umum oleh arbiter atau majelis arbiter yang dipilih para pihak, yang putusannya bersifat final dan mengikat.Proses lebih cepat dari pengadilan; arbiter ahli di bidangnya; kerahasiaan terjaga; putusan final dan mengikat.Biaya bisa mahal; terbatasnya upaya hukum terhadap putusan.UU No. 2/2017 Pasal 88(4)c; PP No. 22/2020 Pasal 93(1); UU No. 30/1999
Pengadilan (Litigasi)Penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan umum.Putusan memiliki kekuatan eksekutorial yang kuat; tersedia upaya hukum banding dan kasasi.Proses lama dan berbelit; biaya tinggi; publisitas; dapat merusak hubungan para pihak; hakim mungkin kurang memahami teknis konstruksi.KUHPerdata; Hukum Acara Perdata

UUJK dan PP 22/2020 secara jelas mendorong penyelesaian sengketa secara bertahap, dimulai dari musyawarah. Jika gagal, dilanjutkan dengan upaya non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, atau melalui Dewan Sengketa. Arbitrase dan pengadilan umumnya dianggap sebagai upaya terakhir. Preferensi terhadap mekanisme non-litigasi ini didasari oleh keinginan untuk mencapai penyelesaian yang lebih cepat, hemat biaya, dan yang terpenting, dapat menjaga hubungan baik antara para pihak, mengingat industri konstruksi seringkali melibatkan hubungan kerja jangka panjang.

Peran Dewan Sengketa, sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 93-96 7, patut mendapat perhatian khusus. Dewan Sengketa tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang telah timbul, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan. Pembentukannya sejak awal kontrak memungkinkan Dewan Sengketa untuk memantau pelaksanaan proyek dan memberikan pertimbangan profesional secara dini apabila muncul potensi perselisihan, sehingga diharapkan dapat mencegah eskalasi menjadi sengketa formal yang lebih kompleks dan merugikan.

5.6. Hukum yang Berlaku (Governing Law) dan Bahasa Kontrak

Dalam konteks kontrak kerja konstruksi di Indonesia, khususnya yang melibatkan hanya pihak-pihak domestik, hukum yang berlaku secara otomatis adalah hukum Indonesia. Pasal 75 ayat (2) PP No. 22 Tahun 2020 secara tegas menyatakan bahwa kontrak kerja konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.7

Namun, untuk kontrak yang melibatkan unsur asing (misalnya, salah satu pihak adalah badan usaha asing atau proyek dibiayai oleh investor asing), para pihak memiliki kebebasan untuk melakukan pilihan hukum (choice of law) yang akan mengatur substansi kontrak mereka.1 Pilihan hukum ini harus dilakukan secara tegas dalam klausul kontrak. Meskipun demikian, pilihan hukum asing tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia dan beberapa ketentuan hukum Indonesia yang bersifat memaksa (mandatory rules) mungkin tetap berlaku.

Terkait bahasa kontrak, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 31, mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.67 Jika perjanjian tersebut melibatkan pihak asing, Pasal 31 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 dan Pasal 47 UU No. 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa kontrak dapat dibuat juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris.4 Namun, yang krusial adalah ketentuan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan bahasa asing, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku atau menjadi rujukan utama.

Implikasi dari kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia ini sangat signifikan, terutama dalam kontrak internasional. Para pihak harus memastikan bahwa versi Bahasa Indonesia dari kontrak disusun secara cermat dan akurat, karena versi inilah yang akan menjadi acuan jika timbul sengketa interpretasi. Kesalahan atau ketidakakuratan dalam penerjemahan dapat menimbulkan risiko hukum yang merugikan, terutama bagi pihak Indonesia. Praktik tidak menyertakan versi Bahasa Indonesia dalam kontrak yang melibatkan pihak Indonesia bahkan berpotensi menyebabkan kontrak tersebut dianggap tidak memenuhi syarat “sebab yang halal” berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan dapat berakibat batal demi hukum.69

Penting juga untuk membedakan antara pilihan hukum (governing law) dengan pilihan forum (choice of forum atau jurisdiction clause). Pilihan hukum menentukan hukum substantif mana yang akan diterapkan untuk menginterpretasikan dan mengatur hak serta kewajiban dalam kontrak, sedangkan pilihan forum menentukan lembaga peradilan atau arbitrase mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari kontrak tersebut.63 Keduanya merupakan klausul yang berbeda dan sama-sama penting untuk dipertimbangkan secara cermat dalam penyusunan kontrak internasional.

Kesimpulan

Sintesis Poin-Poin Kunci dalam Kontrak Kerja Konstruksi

Analisis komprehensif terhadap kontrak kerja konstruksi dalam perspektif hukum dan administrasi di Indonesia menunjukkan bahwa dokumen ini merupakan instrumen hukum yang kompleks dan fundamental dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari KUHPerdata sebagai landasan umum, hingga UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksananya PP No. 22 Tahun 2020 sebagai lex specialis, secara sinergis mengatur pembentukan, isi, jenis, pelaksanaan, dan penyelesaian sengketa kontrak konstruksi.

Beberapa poin kunci yang dapat disintesis adalah:

  1. Definisi dan Ruang Lingkup yang Jelas: Pemahaman yang akurat terhadap definisi jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan kontrak kerja konstruksi, serta para pihak yang terlibat (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) menjadi dasar untuk menentukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing.
  2. Keabsahan Kontrak: Pemenuhan syarat sahnya kontrak berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, sebab yang halal) dan penghormatan terhadap asas-asas fundamental hukum kontrak (seperti pacta sunt servanda, kebebasan berkontrak yang dibatasi, dan itikad baik) adalah prasyarat mutlak.
  3. Muatan Esensial Kontrak: UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 22 Tahun 2020 telah menetapkan unsur-unsur minimum yang wajib tercantum dalam kontrak kerja konstruksi, mencakup aspek teknis, administratif, hingga hukum, untuk menjamin kepastian dan keseimbangan bagi para pihak. Hierarki dokumen kontrak juga penting untuk mengatasi potensi inkonsistensi.
  4. Keberagaman Jenis Kontrak: Terdapat berbagai jenis kontrak berdasarkan sistem penyelenggaraan (misalnya, Design-Bid-Build, Design-Build, EPC), bentuk imbalan (misalnya, Lumsum, Harga Satuan, Cost Reimbursable, Target Biaya), dan sistem pembayaran, yang pemilihannya harus disesuaikan dengan karakteristik dan risiko proyek. Standar kontrak pemerintah (Permen PUPR No. 14 Tahun 2020) dan pengenalan standar internasional (seperti FIDIC) juga memperkaya opsi kontraktual.
  5. Aspek Hukum Kritis: Pengelolaan aspek-aspek seperti penghentian sementara pekerjaan, pemutusan kontrak, wanprestasi dan ganti rugi keterlambatan, keadaan memaksa, penyelesaian sengketa (dengan penekanan pada musyawarah, mediasi, dan arbitrase, serta peran Dewan Sengketa), pilihan hukum, dan bahasa kontrak memerlukan perhatian khusus untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Implikasi bagi Praktik dan Administrasi Kontrak Konstruksi di Indonesia

Pemahaman yang mendalam dan komprehensif terhadap seluruh aspek hukum dan administrasi kontrak kerja konstruksi memiliki implikasi signifikan bagi para praktisi di industri konstruksi Indonesia. Pertama, hal ini akan meningkatkan tingkat profesionalisme dan kepatuhan hukum dalam setiap tahapan proyek, mulai dari negosiasi hingga penyelesaian akhir. Kedua, kemampuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengalokasikan risiko secara tepat melalui klausul-klausul kontrak yang cermat akan mengurangi potensi terjadinya sengketa yang merugikan dan menghambat kemajuan proyek. Ketiga, penguasaan terhadap berbagai jenis kontrak dan implikasinya memungkinkan para pihak untuk memilih model kontraktual yang paling sesuai dengan kebutuhan spesifik proyek, sehingga efisiensi dan efektivitas dapat tercapai.

Administrasi kontrak yang baik, yang didasarkan pada pemahaman hukum yang kuat, akan memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban para pihak dapat terpenuhi secara adil dan seimbang. Hal ini juga mencakup pengelolaan dokumentasi yang tertib, komunikasi yang transparan, dan penanganan perubahan lingkup pekerjaan atau klaim secara profesional.

Mengingat dinamika peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi yang terus berkembang, serta kompleksitas proyek yang semakin meningkat, pembelajaran berkelanjutan (continuous learning) menjadi suatu keharusan bagi para profesional teknik sipil. Kemampuan untuk terus memperbarui pengetahuan mengenai aspek hukum dan administrasi kontrak akan menjadi aset berharga dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di industri konstruksi nasional maupun internasional.

Daftar Pustaka

  1. Adolf, H. (2008). Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Refika Aditama. 1
  2. Afifah, S., Chandrawulan, A., & Faisal, P. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Klausul Force Majeure Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Akibat Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(2), 118-131. 45
  3. Arikunto, S. (2012). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta. 51
  4. Ercolaw. (n.d.). Panduan Singkat Penyelesaian Sengketa Konstruksi di Indonesia. Diakses dari https://ercolaw.com/panduan-singkat-penyelesaian-sengketa-konstruksi-di-indonesia/ 11
  5. FIDIC. (1999). Conditions of Contract for Construction (Red Book). 29
  6. FIDIC. (1999). Conditions of Contract for Plant and Design-Build (Yellow Book). 29
  7. FIDIC. (1999). Conditions of Contract for EPC/Turnkey Projects (Silver Book). 29
  8. FIDIC. (1999). Short Form of Contract (Green Book). 29
  9. Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi. (2008). Seri Hukum Perikatan, Penanggungan Utang dan Perikatan Tanggung Menanggung. Raja Grafindo Persada. 1
  10. Hanim, L., & Noorman, M. S. (2018). Penyelesaian Perjanjian Kredit Bank Sebagai Akibat Force Majeure Karena Gempa. Jurnal Hukum, XX(X), xx-xx. 55 (Catatan: Detail jurnal dan halaman perlu dilengkapi dari sumber aslinya)
  11. Hardjomuljadi, S. (1999). The Importance of Management Decision. 1
  12. Hardjomuljadi, S., Abdulkadir, A., & Takei, M. (2006). Strategi Klaim Konstruksi Berdasarkan FIDIC Conditions of Contract. 1
  13. Hardjomuljadi, S. (2014). Pengantar Kontrak Konstruksi (FIDIC Conditions of Contract). Logoz & Universitas Mercu Buana. 1
  14. Hardjomuljadi, S. (2015). Manajemen Klaim Konstruksi (FIDIC Conditions of Contract). Logoz & Universitas Mercu Buana. 1
  15. Hardjomuljadi, S. (2016). Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi di Indonesia. Logoz & Universitas Mercu Buana. 1
  16. Hemako. (2011). Ganti Rugi dalam Kontrak. (Penerbit dan detail lain perlu dilengkapi dari sumber aslinya). 52
  17. Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3872. 1
  18. Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5035. 67
  19. Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6018. 1
  20. Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6494. 1
  21. Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2020). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 483. 15
  22. Irianto, S., & Elfani, R. (2020). Kajian Hukum Kontrak Konstruksi. (Penerbit dan detail lain perlu dilengkapi dari sumber aslinya). 24
  23. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. (2019). Pedoman Pemutusan dan Penghentian Kontrak Kerja Pekerjaan Konstruksi. Buletin Konstruksi, Edisi 5. 46
  24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2020). Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 45
  25. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). 1
  26. Mahadi. (2022). Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi Terhadap Tidak Dicantumkannya Rencana Umur Konstruksi Dalam Kontrak Kerja Konstruksi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 134/PDT.G/2020/PN RAP). Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA), 1(2). 19
  27. Mudjisantosa. (2012). Kompensasi dalam Kontrak Pengadaan. (Penerbit dan detail lain perlu dilengkapi dari sumber aslinya). 52
  28. Nazarkhan Yasin. (2003). Mengenal Kontrak Kerja Konstruksi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. 1
  29. Nazarkhan Yasin. (2014). Kontrak Konstruksi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. 2
  30. Putri, C. H. (2020). Analisis Kontrak Konstruksi di Indonesia. Jurnal Visi Eksakta (JVIEKS), 2(2), 205-214. 29
  31. Saputra, J. (2023). Wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya, 15 November 2023. 51
  32. Subekti, R. (2001). Hukum Perjanjian. Intermasa. 2
  33. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. CV. Alfabeta. 51
  34. Tampi, M. M. (2015). Teori Keadilan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Lex Privatum, III(2), xx-xx. (Detail halaman perlu dilengkapi dari sumber aslinya). 24
  35. Tim Penyusun Modul Universitas Mercu Buana. (2023). Modul 3 Kontrak Kerja Konstruksi, Mata Kuliah Aspek Hukum dan Administrasi Kontrak (W571700004). Program Studi Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Mercu Buana. 1
  36. Tim Penyusun RPS Universitas Mercu Buana. (2023). Rencana Pembelajaran Semester Mata Kuliah Aspek Hukum dan Administrasi Kontrak (W571700004). Program Studi Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Mercu Buana. 1
  37. Tim Penyusun Silabus Universitas Mercu Buana. (2020). Silabi Mata Kuliah Aspek Hukum dan Administrasi Kontrak (W571700004). Program Studi Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Mercu Buana. 1

Referensi Online

  1. Rencana Pembelajaran Semester Mata Kuliah Aspek Hukum dan Administrasi Kontrak, Magister Teknik Sipil Universitas Mercu Buana
  2. analisis yuridis kontrak kerja konstruksi pembangunan gedung serbaguna dan masjid at-tawazun – Universitas Borobudur, accessed May 22, 2025, https://ejournal.borobudur.ac.id/index.php/cjih/article/download/1328/1063/3037
  3. simantu.pu.go.id, accessed May 22, 2025, https://simantu.pu.go.id/epel/edok/4e50d_319549Modul_02_-_Pengetahuan_Dasar_Kontrak_Konstruksi.pdf
  4. www.aabi.or.id, accessed May 22, 2025, https://www.aabi.or.id/filelampiran/UU%20No%202%20Tahun%202017.pdf
  5. UU02-2017.pdf – JDIH, accessed May 22, 2025, https://jdih.pu.go.id/internal/assets/assets/produk/UU/2017/01/UU02-2017.pdf
  6. Kontrak Kerja Konstruksi: Apa saja yang harus ada? – ET-Asia, accessed May 22, 2025, https://et-asia.com/apa-saja-yang-harus-ada-dalam-kontrak-kerja-konstruksi/
  7. peraturan.bpk.go.id, accessed May 22, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/128474/PP%20Nomor%2022%20Tahun%202020.pdf
  8. PP No. 29 Tahun 2000 – Peraturan BPK, accessed May 22, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/53213/pp-no-29-tahun-2000
  9. ganti kerugian oleh penyedia jasa apabila terjadi kegagalan bangunan berdasarkan undang – E-Journal UNSRAT, accessed May 22, 2025, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/48575/42850
  10. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 …, accessed May 22, 2025, https://www.regulasip.id/book/16568/read
  11. Panduan Singkat Penyelesaian Sengketa Konstruksi di Indonesia – Ercolaw, accessed May 22, 2025, https://ercolaw.com/panduan-singkat-penyelesaian-sengketa-konstruksi-di-indonesia/
  12. lib.ui.ac.id, accessed May 22, 2025, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old17/128759-T%2026728-Penanganan%20sengketa-Literatur.pdf
  13. (PDF) Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Melalui Arbitrase, accessed May 22, 2025, https://www.researchgate.net/publication/390101418_Kepastian_Hukum_Penyelesaian_Sengketa_Kontrak_Konstruksi_Melalui_Arbitrase
  14. akibat hukum klausula pemutusan secara sepihak dalam perjanjian pengikatan jual beli (ppjb, accessed May 22, 2025, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/222/165/
  15. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 – Peraturan BPK, accessed May 22, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/159651/permen-pupr-no-14-tahun-2020
  16. www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id, accessed May 22, 2025, https://www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id/uploadFile/media/106_permen-pupr-14-2020.pdf
  17. journal.uii.ac.id, accessed May 22, 2025, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/22707/pdf/64102
  18. Sudah Tahu Isi Kontrak Konstruksi? Simak Ulasannya di Sini! – Zamil Consulting, accessed May 22, 2025, https://zamilconsulting.com/isi-kontrak-konstruksi/
  19. talenta.usu.ac.id, accessed May 22, 2025, https://talenta.usu.ac.id/Mahadi/article/download/9179/5253/33449
  20. Lump Sum: Jenis Kontrak, Plus-Minus, & Contoh Penerapannya, accessed May 22, 2025, https://www.ocbc.id/id/article/2021/06/02/lump-sum
  21. Lump Sum: Contoh, Jenis, serta Kelebihan dan Kekurangan – Labamu, accessed May 22, 2025, https://www.labamu.co.id/article/lump-sum-contoh-jenis-serta-kelebihan-dan-kekurangan
  22. Pengertian Kontrak Lump Sum, Jenis, Kelebihan Kekurangan – Jual Besi Surabaya, accessed May 22, 2025, https://besisby.com/pengertian-kontrak-lump-sum/
  23. PERBANDINGAN KONTRAK LUMP SUM DAN UNIT PRICE PADA PELAKSANAAN PEKERJAAN PAGAR (Studi – Open Journal Systems, accessed May 22, 2025, https://ejournalwiraraja.com/index.php/FT/article/download/2841/2206/
  24. Analisis Perbedaan Interpretasi Kontrak Jasa Konstruksi Bertipe Lumpsum Menggunakan Teori Legal System, accessed May 22, 2025, https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/4329/2689/10532
  25. Kenali Kontrak Harga Satuan: Struktur, Keunggulan, dan … – Kyrim, accessed May 22, 2025, https://kyrim.co.id/blog/kontrak-harga-satuan/
  26. Kelompok 1 – Makon Kelas B – Tugas Perbandingan Kelebihan Dan Kekurangan Jenis Kontrak – Scribd, accessed May 22, 2025, https://id.scribd.com/document/505232534/Kelompok-1-makon-Kelas-B-tugas-Perbandingan-Kelebihan-Dan-Kekurangan-Jenis-Kontrak
  27. Kelompok 1 – Makon Kelas B – Tugas Perbandingan Kelebihan Dan …, accessed May 22, 2025, https://www.scribd.com/document/505232534/Kelompok-1-makon-Kelas-B-tugas-Perbandingan-Kelebihan-Dan-Kekurangan-Jenis-Kontrak
  28. Peraturan Pemerintah Nomor: 9 TAHUN 2022 – Ortax – Data Center, accessed May 22, 2025, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17687
  29. ANALISA KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI DI INDONESIA – e-Journal Visi LPPM UHN Medan, accessed May 22, 2025, https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/eksakta/article/download/394/485/2910
  30. FIDIC DAN KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA – OJS Universitas Ngurah Rai, accessed May 22, 2025, https://ojs.unr.ac.id/index.php/teknikgradien/article/download/95/68/
  31. Cost Reimbursement Contract: A Quick Guide – ProjectManager, accessed May 22, 2025, https://www.projectmanager.com/blog/cost-reimbursement-contract
  32. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan yang Wajib Diketahui – Procurement ID, accessed May 22, 2025, https://procurement.id/2025/03/01/jenis-jenis-kontrak-pengadaan-yang-wajib-diketahui/
  33. Jenis-Jenis Pembayaran Jasa Kontraktor: Panduan untuk Memahami Opsi Pembayaran dalam Proyek Konstruksi – pt radian multi kreasi, accessed May 22, 2025, https://radianmultikreasi.com/2024/08/11/jenis-jenis-pembayaran-jasa-kontraktor-panduan-untuk-memahami-opsi-pembayaran-dalam-proyek-konstruksi/
  34. Bab ini menjelaskan tentang kontrak, manajeinen risiko proyek, dan model yang satu dengan pihak yang lain untuk mewujudkan tujua, accessed May 22, 2025, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/1680/05.2%20bab%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y
  35. PEMENUHAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA SESUAI KONTRAK – Jurnal Universitas Muhammadiyah Jakarta, accessed May 22, 2025, https://jurnal.umj.ac.id/index.php/konstruksia/article/download/8566/5672/25608
  36. ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KLAIM PADA FIDIC DESIGN BUILD 2017 – Jurnal Universitas Muhammadiyah Jakarta, accessed May 22, 2025, https://jurnal.umj.ac.id/index.php/konstruksia/article/download/5653/3822/13699
  37. perbandingan fidic dengan undang-undang jasa konstruksi indonesia terkait kontrak mass rapid transit underground cp106. – Repository UPN Veteran Jakarta, accessed May 22, 2025, https://repository.upnvj.ac.id/8290/12/AWAL.pdf
  38. Choosing the Right FIDIC Book – Fidic Contract Management, accessed May 22, 2025, https://fidiccontractmanagement.com/choosing-the-right-fidic-book/
  39. The FIDIC Suite of Contracts, accessed May 22, 2025, https://fidic.org/sites/default/files/FIDIC_Suite_of_Contracts_0.pdf
  40. JCT Design and Build Contract – C-Link, accessed May 22, 2025, https://c-link.com/jct-design-and-build-contract/
  41. The JCT Pre-Construction Services Agreement for two-stage tendering – CMS LAW-NOW, accessed May 22, 2025, https://cms-lawnow.com/en/ealerts/2009/01/the-jct-pre-construction-services-agreement-for-two-stage-tendering
  42. AIA Releases Updated Design-Build Forms | Saul Ewing LLP, accessed May 22, 2025, https://www.saul.com/insights/blog/aia-releases-updated-design-build-forms
  43. International Family – AIA Contract Documents, accessed May 22, 2025, https://learn.aiacontracts.com/contract-doc-pages/64496-international-family/
  44. KONSTRUKSI – KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PBJ), accessed May 22, 2025, https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/search/label/KONSTRUKSI
  45. jurnal.um-palembang.ac.id, accessed May 22, 2025, https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/download/3900/2594
  46. Pemutusan dan Penghentian Kontrak – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, accessed May 22, 2025, https://binakonstruksi.pu.go.id/?sdm_process_download=1&download_id=3558
  47. Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Wanprestasi (Studi Putusan-Putusan Pengadilan dan Perbandingan di – UI Scholars Hub, accessed May 22, 2025, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1061&context=lexpatri
  48. SALINAN – JDIH Kemenkeu, accessed May 22, 2025, https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2020/12TAHUN2020PP.pdf
  49. 1 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …. TENTANG CIPTA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDE – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, accessed May 22, 2025, https://ekon.go.id/source/info_sektoral/RUU%20Cipta%20Kerja.pdf
  50. accessed January 1, 1970, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/pemutusan-kontrak-proyek-sekolah-pemkot-surabaya-tuntut-kontraktor-kembalikan-uang-muka-dan-bayar-denda/
  51. wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi pembangunan gedung promosi sentra industri kecil dan – Universitas Syiah Kuala, accessed May 22, 2025, https://jim.usk.ac.id/perdata/article/download/31091/14142
  52. KLAIM KOMPENSASI BIAYA KETERLAMBATAN DAN DEVIASI KOMPENSASI KONTRAK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA – Jurnal Universitas Muhammadiyah Jakarta, accessed May 22, 2025, https://jurnal.umj.ac.id/index.php/al-qisth/article/view/12015/6971
  53. Jurnal Risalah Kenotariatan, accessed May 22, 2025, https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/download/7/7
  54. (PDF) HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI – ResearchGate, accessed May 22, 2025, https://www.researchgate.net/publication/382446246_HUKUM_KONTRAK_KONSTRUKSI
  55. TINJAUAN HUKUM KEADAAN MEMAKSA(FORCE MAJEURE) DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS PADA MASA PANDEMI COVID-19 – e-Journal Visi LPPM UHN Medan, accessed May 22, 2025, https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/opinion/article/download/369/470/2750
  56. Force Majeure As A Ground For Exemption From Breach Of Contract In Civil Law Force Majeure Sebagai Dasar Pembebasan Wanprestasi, accessed May 22, 2025, https://jurnal.unived.ac.id/index.php/jhs/article/download/8240/5728/
  57. PENGARUH PANDEMI COVID – 19 TERHADAP PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA – BPK RI Perwakilan Provinsi MALUKU, accessed May 22, 2025, https://maluku.bpk.go.id/wp-content/uploads/2021/10/TH-PENGADAAN-BARANG-DAN-JASA-DI-TENGAH-PANDEMI-COVID-19.pdf
  58. Penundaan Pekerjaan Konstruksi Akibat Pandemik Covid-19 (menghadapi dampak Pandemik Covid-19) – SIP Law Firm, accessed May 22, 2025, https://siplawfirm.id/penundaan-pekerjaan-konstruksi-akibat-pandemik-covid-19-menghadapi-dampak-pandemik-covid-19/
  59. Pentingnya Menyertakan Klausul Force Majeure dalam Kontrak Konstruksi – Beranda, accessed May 22, 2025, https://pengurusansbujptl.com/pentingnya-klausul-force-majeure-dalam-kontrak-konstruksi/
  60. Penyusunan Klausul Force Majeure yang Efektif – LSP Pengadaan Indonesia, accessed May 22, 2025, https://lsppengadaan.id/penyusunan-klausul-force-majeure-yang-efektif/
  61. TESIS FORCE MAJEURE DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PERMOHONAN PAILIT SECARA PREMATURE (Studi Kasus Putusan, accessed May 22, 2025, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/46054/20902191.pdf?sequence=1&isAllowed=y
  62. analisis penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi proyek pemerintah melalui non litigasi – STIH Umel Mandiri, accessed May 22, 2025, https://journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/download/47/39
  63. ANALISIS YURIDIS KLAUSULA PILIHAN HUKUM DAN PILIHAN FORUM DALAM KONTRAK INTERNASIONAL SKRIPSI Diajukan Sebagai Persyaratan Untuk – Sriwijaya University Repository, accessed May 22, 2025, https://repository.unsri.ac.id/68225/3/RAMA_74201_02011281823139_0009057805_0001027402_01_front_ref.pdf
  64. kontrak kerja konstruksi – antara hukum privat dan hukum publik – UNG REPOSITORY, accessed May 22, 2025, https://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/6584/Mutia-Cherawaty-Thalib-Kontrak-Kerja-Konstruksi-Antara-Hukum-Privat-dan-Hukum-Publik.pdf
  65. Resiko Kontraktual Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Construction (EPC) Dengan Pola Pembiayaan Proyek – Unes Journal of Swara Justisia, accessed May 22, 2025, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/431/366/2393
  66. Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional – E-Journal Hukum Universitas Krisnadwipayana, accessed May 22, 2025, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/296/51/532
  67. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN DEN – Peraturan BPK, accessed May 22, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/27970/UU%20Nomor%2024%20Tahun%202009.pdf
  68. memaknai kata ‘wajib’ dalam pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2009, accessed May 22, 2025, https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/download/1322/811/2348
  69. IMPLIKASI HUKUM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL YANG DIBUAT DALAM BAHASA ASING – undip e-journal system, accessed May 22, 2025, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/23122/15079
  70. KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK ASING DI INDONESIA TESIS Diajukan untuk Memenuhi Syarat Memperoleh Gelar Ma, accessed May 22, 2025, https://repository.unsri.ac.id/36351/1/RAMA_74101_02012681822018_0017066603_0029047703_01_front_ref.pdf
  71. adil dan *d rrrr* d perlu membentuk Undang_gndang ,.”,”rrg Jasa – JDIH Kemenko Maritim & Investasi, accessed May 22, 2025, https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/uu/salinan—uu-nomor-2-tahun-2017.pdf
  72. BAB IX. RANCANGAN KONTRAK I. SURAT PERJANJIAN – LPSE BKN, accessed May 22, 2025, https://lpse.bkn.go.id/eproc4/dl/bbd266379d7ca8796b8dc32516c6ce0f6f26a8675e1ce8c8d9e4e33bc006c2bc268885ad55986a05ca8679c86427ca154e5055a90968693c3e1223686d929adbf243adae1e81578b2cd3f2ea817b859b7248cd99c45182ea13366c0739dc538f
  73. Kepastian Hukum Pada Pengajuan dan Jangka Waktu Klaim Konstruksi Berdasarkan Standar Kontrak FIDIC – Nagari Law Review, accessed May 22, 2025, https://nalrev.fhuk.unand.ac.id/index.php/nalrev/article/download/753/168/
  74. PENGATURAN JASA KONSTRUKSI, accessed May 22, 2025, https://binakonstruksi.pu.go.id/wp-content/uploads/Buletin_2021-edisi-2.pdf
  75. Poin Penting PP No. 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi – BP Lawyers, accessed May 22, 2025, https://bplawyers.co.id/2020/08/31/poin-penting-pp-22-2020-tentang-pelaksanaan-jasa-konstruksi/
  76. Analisis Yuridis Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Jasa Konstruksi, accessed May 22, 2025, https://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/article/download/11413/4797/44784
  77. Keterlambatan Proyek yang Disebabkan Oleh Owner: Evaluasi Faktor-faktor Penyebab dan Klaim Kontraktor, accessed May 22, 2025, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mkts/article/download/45875/23302
  78. Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Jasa Konstruksi oleh Dinas PUTR Kabupaten Sumedang sebagai Pihak Pengguna Jasa – Proceedings UNISBA – Universitas Islam Bandung, accessed May 22, 2025, https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/download/4949/2907/
  79. Analisis Sengketa Wanprestasi dan Ganti Rugi dalam Kontrak Pengadaan Jasa Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, accessed May 22, 2025, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Desentralisasi/article/download/310/532/1911
  80. SKRIPSI TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA ATAS KETERLAMBATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI AKIBAT PANDEMI COVID, accessed May 22, 2025, http://e-journal.uajy.ac.id/23801/1/1705129491.pdf
  81. 3 BAB II TINJAUAN PUSTAKA Peraturan & Dasar Hukum yang dipakai : 2.1 Fungsi, tugas dan tanggung jawab Manajemen Konstruksi ( – UPN Veteran Jatim Repository, accessed May 22, 2025, https://repository.upnjatim.ac.id/11826/3/18035010037-bab2.pdf
  82. MATRIKS PERBANDINGAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG–UNDANG NOMOR 2 TA, accessed May 22, 2025, https://riau.bpk.go.id/wp-content/uploads/2023/01/Matriks-Perbandingan-Perubahan-PP-2-Tahun-2020_Pelaksanaan-Undang-Undang-No-2-Tahun-2017-Tentang-Jasa-Konstruksi.pdf
  83. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,, accessed May 22, 2025, https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP29-2000.pdf
  84. TINJAUAN HUKUM WANPRESTASI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN PASAR PEDESAAN SKRIPSI 2024, accessed May 22, 2025, https://repository.ubt.ac.id/repository/UBT12-07-2024-143924.pdf
  85. PP No. 22 Tahun 2020 – Peraturan BPK, accessed May 22, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/137561/pp-no-22-tahun-2020
  86. SURAT PERJANJIAN Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN PPSDMPU Nomor – PPID Kementerian Perhubungan, accessed May 22, 2025, https://ppid.dephub.go.id/fileupload/informasi-berkala/20241021180503.04._Paket_1_-_Rancangan_Kontrak.pdf
  87. Berkarya Menuju Indonesia Maju – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, accessed May 22, 2025, https://binakonstruksi.pu.go.id/storage/Buku_Konstruksi_2021_3-compress.pdf
  88. Atur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Terbitkan PP 22/2020, accessed May 22, 2025, https://dinaspupr.bandaacehkota.go.id/2020/07/11/atur-penyelenggaraan-jasa-konstruksi-pemerintah-terbitkan-pp-22-2020/
  89. kajian aturan pembayaran subkontraktor oleh kontraktor utama di indonesia – ResearchGate, accessed May 22, 2025, https://www.researchgate.net/publication/341048828_KAJIAN_ATURAN_PEMBAYARAN_SUBKONTRAKTOR_OLEH_KONTRAKTOR_UTAMA_DI_INDONESIA
  90. Berkarya Menuju Indonesia Maju – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, accessed May 22, 2025, https://binakonstruksi.pu.go.id/storage/Buku_Konstruksi_2021_2-compress.pdf
  91. REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PELAKU USAHA DALAM KASUS KEGAGALAN KONSTRUKSI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN PROGRAM DOKTOR – Unissula Repository, accessed May 22, 2025, http://repository.unissula.ac.id/33450/1/Program%20Doktor%20Ilmu%20Hukum_10302100169_fullpdf.pdf
  92. 2020 | IDX, accessed May 22, 2025, https://idx.co.id/media/9969/2020.pdf
  93. Transformation of the New Construction Services Development Board to Intensify the Sinergy of Community in Building the Construc, accessed May 22, 2025, https://ijisrt.com/assets/upload/files/IJISRT21SEP177.pdf
  94. ANALISIS MOTIVASI, KEMAMPUAN, DAN KESEMPATAN YANG MEMBENTUK PERILAKU PEMBELIAN PRODUK ORGANIK: SEBUAH STUDI LONGITUDINAL – FEB Untan, accessed May 22, 2025, https://feb.untan.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/PAPER-PESERTA-SEMIRATA-min-1.pdf
  95. MODUL 2 KEBIJAKAN DAN PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI – E-Pelatihan, accessed May 22, 2025, https://sibangkoman.pu.go.id/center/pelatihan/uploads/edok/2022/10/88605_MODUL_01_PPK_-_PERATURAN_PERUNDANG-UNDANGAN_PEKERJAAN_KONSTRUKSI.pdf
  96. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi – Open Journal Systems, accessed May 22, 2025, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/837/889
  97. mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi menurut – IBLAM LAW REVIEW, accessed May 22, 2025, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/32/30/118
  98. KETIDAKLENGKAPAN KONTRAK DAN SENGKETA KONSTRUKSI DI INDONESIA – E-journal Untar, accessed May 22, 2025, https://journal.untar.ac.id/index.php/jmts/article/view/27338/16934
  99. jdih.pu.go.id PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN, accessed May 22, 2025, https://jdih.pu.go.id/internal/assets/assets/produk/PermenPUPR/2023/01/2023pmpupr1.pdf
  100. peraturan gubernur kalimantan barat nomor 3 tahun 2022 – JDIH Kalbar, accessed May 22, 2025, https://jdih.kalbarprov.go.id/media/peraturan/2022/2022pergub032.pdf
  101. SPESIFIKASI TEKNIS – LPSE Kemenkeu, accessed May 22, 2025, https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc4/dl/e1a09006c02cb85d81908cff851f22c1e369c5bf74dfd73a9c247739eebea8b2b6a2b0aa6d716128452fca07e8e1f97fd33fbc9bd4d3f4466185e5897ec71def81ccaa421a6f971b3e55950463395cd249d7042d8d05d30aed0f26b8777f887e
  102. jdih.pu.go.id PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA DA, accessed May 22, 2025, https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/permen-pupr/2021pmpupr011.pdf
  103. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah menurut PP Nomor 22 Tahun 2020, accessed May 22, 2025, https://mirhanmorowaliutara.com/2020/06/07/tanggung-jawab-dan-kewenangan-pemerintah-menurut-pp-nomor-22-tahun-2020/
  104. accessed January 1, 1970, https://peraturan.bpk.go.id/Details/149831/pp-no-22-tahun-2020
  105. accessed January 1, 1970, https://prokum.esdm.go.id/pp/2020/pp%20nomor%2022%20tahun%202020.pdf
  106. accessed January 1, 1970, https://www.bphn.go.id/data/documents/pp_nomor_22_tahun_2020.pdf
  107. Penjelasan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 – LPSE Kabupaten Wonogiri, accessed May 22, 2025, https://lpse.wonogirikab.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2210314
  108. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia – Ditjen Bina Marga, accessed May 22, 2025, https://binamarga.pu.go.id/index.php/peraturan/detail/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-dan-perumahan-rakyat-nomor-14-tahun-2020-tentang-standar-dan-pedoman-pengadaan-jasa-konstruksi-melalui-penyedia
  109. binakonstruksi.pu.go.id, accessed May 22, 2025, https://binakonstruksi.pu.go.id/storage/Profil-Tingkat-Penerapan-NPSK.pdf
  110. Kepada yang terhormat – Ditjen Bina Marga – Kementerian Pekerjaan Umum, accessed May 22, 2025, https://binamarga.pu.go.id/index.php/peraturan/dokumen/surat-edaran-menteri-pekerjaan-umum-dan-perumahan-rakyat-nomor-22sem2020
  111. Rangkuman Sosialisasi Permen PU PR nomor 14 tahun 2020 – Heldi.Net, accessed May 22, 2025, https://heldi.net/rangkuman-sosialisasi-permen-pu-pr-nomor-14-tahun-2020/
  112. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 | PDF | Pengelolaan Keuangan & Uang – Scribd, accessed May 22, 2025, https://id.scribd.com/document/492118491/Permen-PUPR-Nomor-14-Tahun-2020
  113. accessed January 1, 1970, https://peraturan.bpk.go.id/Download/159651/Permen%20PUPR%20Nomor%2014%20Tahun%202020.pdf
  114. accessed January 1, 1970, https://jdih.pu.go.id/internal/assets/assets/produk/PermenPUPR/2020/14/PermenPUPR14_Tahun_2020.pdf
  115. accessed January 1, 1970, https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2819/1#viewer
  116. 49 PEMUTUSAN KONTRAK DALAM KONTRAK KERJA KONTRUKSI YANG BERDIMENSI PUBLIK, accessed May 22, 2025, https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jlsp/article/view/6500/4299
  117. Pemutusan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi PT. Inanta Bhakti Utama dalam Proyek Drainase Oleh Dinas Pekerjaan Umum – eJournal Warmadewa, accessed May 22, 2025, https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/download/7659/4738/38272

Sederhana Gulo

Civil Engineer and Civil Servant

You may also like...